Gunakan Ijazah Palsu, Kades Arsan Ditahan Kejari Sumenep

Reporter : Redaksi - klikjatim

DITANGKAP. Kepala Desa Kangayan, Arsan, saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah di Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (30/4/2025). (dok.M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Arsan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kangayan di wilayah Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Penetapan status tersangka ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa periode 2014 hingga 2019.

Dugaan pemalsuan itu menyasar pada dokumen yang disertakan sebagai bagian dari persyaratan administratif pencalonannya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 dalam KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen resmi. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Sumenep menerima pelimpahan tersangka dan alat bukti dari Polres Sumenep pada Rabu, 30 April. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Mochammad Indra Subrata, dalam sesi jumpa pers yang digelar di kantor kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Arsan dalam perkara pemalsuan ijazah sudah kami terima hari ini dari pihak penyidik Polres,” kata Indra, Rabu (30/4) sore.

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa Arsan tidak bekerja sendiri. Ada dua nama lain yang diduga turut berperan dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. 

Namun demikian, hanya Arsan yang diproses hukum karena dua terduga lain tidak memungkinkan untuk diperiksa.

“Memang ada tiga orang yang terlibat menurut hasil penyidikan kami. Tapi salah satunya sudah wafat dan yang satunya lagi sedang menderita stroke, sehingga kami hanya bisa menahan Arsan untuk sementara,” jelas Indra.

Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, dokumen yang dipersoalkan adalah ijazah tingkat SMP yang dikeluarkan oleh Yayasan Madilaut. 

Di dalamnya tercantum nama Moh. Yani dengan nomor induk 0480. Nama ini sesuai dengan data Ujian Nasional MTs tahun ajaran 2005/2006.

Nama dalam ijazah itu kemudian diganti menjadi Arsan. Dokumen tersebut juga dibubuhi tanda tangan Abd Siam, yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam di Sepangkur Besar, Sumenep, pada tahun 2006. (Hendra)