KLIKJATIM.com | SURABAYA – Setelah Wali Kota Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armuji, kini giliran mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (25/06/2019). Politikus PDIP itu diperiksa terkait hilangnya aset Kota Surabaya yang diduga diambil PT Yekape.
Bambang DH yang merupakan mantan Wali Kota Surabaya dua periode sejak tahun 2002-2010 diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, Bambang justru mengaku senang terkait penyidikan kasus YKP tersebut. Karena dengan penindakan diharapkan bisa mengembalikan aset negara, yang dikuasai individu atau kelompok tertentu.
[irp]Pada saat menjabat Wali Kota, anggota DPRD Jawa Timur itu mengaku pusing. Sebab kesulitan menarik banyaknya aset Pemkot yang diklaim dan dikuasai pihak swasta.
“Sebetulnya saya sudah pernah melakukan langkah-langkah (penarikan aset Pemkot), terutama ketika saya menggantikan Cak Narto (almarhum Sunarto) sebagai Wali Kota. Saya tanyakan kepada Pak Yasin selaku Sekda waktu itu, bagaimana sesungguhnya YKP dan beliau menyatakan begini, sekarang saya ketuanya,” urai Bambang.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP itu meyakini, bahwa aset-aset yang dikelola YKP adalah milik Pemkot Surabaya. Sebab kronologis pendirian YKP berasal dari modal awal APBD Surabaya.
[irp]“Kemudian saya lakukan pendekatan secara kekeluargaan, tolonglah kembalikan aset Pemerintah Kota,” lanjut Bambang.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil sampai lengser dari jabatan sebagai Wali Kota. Bahkan YKP tetap ngotot bahwa aset-aset yang dikelola bukanlah milik negara.
“Tetap ngotot tidak mau mengembalikan,” imbuhnya.
Bambang mengaku, tidak tahu secara pasti jumlah aset Pemkot yang dikuasai YKP dan PT Yekape. Tapi sesuai data di penyidik, lahan yang diduga dikuasai dan dikelola PT Yekape ada sekitar 3.080 bidang lahan. (lam/roh)
Keterangan foto: Bambang DH saat memberikan keterangan di depan awak media. (Ach Alamudi/klikjatim.com)