KLIKJATIM.com I Surabaya – Partai Gerindra akan memberikan pendampingan hukum pada wakil ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan yang tersandung kasus korupsi Jasmas. Partai dipastikan tidak akan membiarkan kadernya menghadapi persoalan sendiri.
“Dalam persoalan ini Partai Gerindra tetap gentle. Bertanggung jawab terhadap kadernya. Tidak tingggal glanggang colong playu,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Surabaya, AH Thony ketika dikonformasi.
[irp] Partai Gerindra tidak akan memilah-milah kasus. Meski kasus yang dihadapi kader partai adalah kasus korupsi. Apalagi ancaman hukumannya diatas 5 tahun, partai memastikan punya atensi untuk mendampingi. “Ketentuan acara pidana kan mensyaratkan kalau ada seseorang tersangka yang diancam pidana lebih 5 tahun kan harus ada pengacaranya,” katanya.Thony mengajak semua pihak untuk mendudukkan hukum pada relnya. Azas praduga tak bersalah masih berlaku, dan perkara itu semua akan diuji dalam forum peradilan. “Kalau itu kader kami benar tidak bersalah, ya tolong bebaskan, tapi kalau terbukti bersalah kami hormati ketetapan hukum,” katanya.
[irp] Aden Darmawan kini ditahan penyidik Kejari Tanjung Perak. Kasuanya merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Tjong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara (sound system).
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan kepada anggota DPRD Kota Surabaya untuk disetujui menggunakan dana jasmas dengan harga-harga yang telah digelembungkan. (nk/rtn)