Gelar Tayuban Pakai Dana Desa, Mantan Kades di Nguling Dihukum Empat Tahun

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sonhaji memasuki agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2023). Hasil putusan majelis hakim pun menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan, serta denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp371.355.396. Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra pun membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, yaitu enam tahun penjara.

Meski putusan hakim lebih ringan, tapi JPU disebutkannya masih pikir-pikir terkait banding atau tidak.

Selanjutnya dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Jatim. Terdakwa disebutkan melakukan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021.

Dugaannya, terdakwa menggunakan dana sekitar Rp280 juta tidak sesuai peruntukan yang semestinya. Tapi uang itu malah dipakai kepentingan sendiri. Salah satunya untuk menggelar hajatan tayuban di desa. (nul)