Terkait dengan kinerja keuangan bankjatim khususnya permodalan, berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bankjatim dikategorikan dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Kuatnya permodalan perseroan yang ditunjukkan melalui proyeksi rasio CAR 21.73% di akhir tahun 2024, menunjukkan bahwa penambahan dana usaha tidak akan berpengaruh terhadap permodalan Perseroan. Sehingga Perseroan mampu untuk melakukan aksi korporasi dengan KUB.
Selain itu, menunjuk hasil keputusan RUPS Tahun Buku 2022 dan RUPS Tahun Buku 2023, RUPS telah menyetujui Aksi Korporasi Perseroan terhadap 2 BPD. Yaitu Bank NTB Syariah dan Bank Lampung. Untuk Bank NTB Syariah, BJTM telah mendapatkan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp 100 miliar dari OJK pada tanggal 5 Juli 2024. Kemudian, bankjatim telah melakukan transaksi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada tanggal 16 Agustus 2024 dan saat ini sedang mempersiapkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi Calon PSP Bank NTB Syariah dalam skema KUB.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan progress dengan Bank Lampung. Yaitu telah dilaksanakan Studi Kelayakan serta Due Diligence atau uji tuntas di bidang Keuangan, Perpajakan, Hukum dan Teknologi Informasi. Kemudian saat ini sedang dilakukan pembuatan Laporan Keuangan Audited dan Laporan Proforma per Juni 2024 oleh Kantor Akuntan Publik dan Penilaian Harga Saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
”Kami sedang dalam proses finalisasi Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Bank Jatim,” ungkapnya.
Adapun bankjatim saat ini juga sedang berproses KUB dengan Bank Banten, dimana kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan MoU tentang Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB serta Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pertukaran Informasi Dalam Rangka Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses due diligence.
”bankjatim dan Bank Banten dalam pemenuhan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum telah melakukan komunikasi dan penjajakan dalam hal kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan,” ungkapnya.