Gagal Menyalip, Pikap Tabrak Pasangan Kekasih di Jember Hingga Tewas

Reporter : Muhammad Hatta

Mobil Pikap tabrak sepeda motor di Jember hingga sebabkan pasangan kekasij tewas. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

Setelah kejadian, Unit Gakkum Lantas Polres Jember mengamankan kendaraan mobil pikap serta sopirnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga sopir lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa dua orang.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Gakkum. Ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa,” tambah Suhartanto.

Berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku, sopir mobil pikap bisa dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tomi Nur Alfiansyah, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kelalaian sopir mobil pikap menjadi penyebab utama kecelakaan,” imbuhnya. (hat/fiq)