Gagal Damai, Kasus Pembakaran Santri di Kabupaten Pasuruan Lanjut ke Persidangan

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus pembakaran santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Pandaan, Kabupaten Pasuruan berlanjut. Tidak ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.

Bahkan, pihak terdakwa pun mengajukan diversi ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Namun pengajuan itu dipastikan batal.

“Karena tidak ada kata kesepakatan antara pihak terdakwa dan korban,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf, Selasa (24/1/2023).

Artinya, kasus ini akan berlanjut di persidangan. Pihaknya juga akan mempersiapkan saksi-saksi untuk proses persidangan. 

Rencananya, sidang perdana kasus pembakaran santri akan berlangsung pada Jumat (27/1/2023) mendatang. “Saat ini kita sudah siapkan saksi-saksi untuk dihadirkan di persidangan,” ucapnya. 

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga proses sidangnya pun tertutup untuk umum. Saat ini jaksa sedang menyusun ulang dakwaan, karena korban dalam kasus ini akhirnya meninggal dunia. 

Dakwaan yang dulu dibuat saat posisi korban masih dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Setelah jaksa menerima surat kematian, maka dakwaannya pun akan diubah.

“Jelas ada pasal yang diubah, seperti pasal 80 ayat 3 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam keterangan ahli, kata dia, korban ini mengalami trauma yang cukup parah. Hal itu berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan.

“Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan jaksa yang ditugaskan untuk mengikuti proses persidangan anak ini,” tambah Yusuf. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santri senior salah satu ponpes di Pandaan yang juga masih di bawah umur diduga melakukan pembakaran terhadap santri junior, INF. Dugaan pembakaran ini bermula saat korban diduga mencuri uang namun tidak mengakuinya.

Pelaku pun geram. Lalu, membawa botol air mineral yang berisikan bensin di dalamnya. Pelaku disebutkan menakuti korban dengan menyodorkan korek api. Dan uap korek api itu langsung menyambar bensin yang sudah disiramkan ke tembok dan lantai di lokasi kejadian. (nul)