KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menegaskan tidak akan meloloskan uji KIR kendaraan niaga khususnya jenis dam truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
[irp]Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan menuturkan, meski dam truk ODOL banyak berkeliaran di Kabupaten Gresik pihaknya tak bisa menertibkan dengan memotong bak dam truk.
"Itu (kewenangan) langsung Ditjend Perhubungan Darat Kemenhub. Nah terkait kewenangan Dishub Kabupaten Kota kalau spesifikasi dimensi melanggar pasti uji kir-nya tidak lulus," tutur Nanang kepada Klikjatim.com beberapa waktu lalu.
Mengapa kewenangan penertiban berada di Direktorat Perhubungan Darat (Dithubdat) Kementerian Perhubungan?. Karena, lanjut Nanang, Untuk mengeluarkan Surat Register Uji Tipe (SRUT), harus ada berita acara dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kewenangan SRUT ada di Dithubdat," ungkap Nanang.
Nanang memastikan, bila ada pemilik kendaraan nakal yang mengubah dimensi kendaraannya melebihi aturan, tidak akan lolos uji kir di Dishub Gresik.
"Gak bisa kan tiap 6 bulan sekali (harus) uji kir, kalau dimodif stelah keluar STNK tidak akan lulus uji kir yg berlaku 6 bulan, atau mereka tdk punya uji kir, yg pasti akan bermasalah di jalan denga satlantas," tegas Nanang.
Dihubungi terpisah, kepala UPT pengujian kendaraan bermotor (kir) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Gunawan tidak bisa memastikan berapa jumlah dam truk ODOL yang beroperasi di kabupaten Gresik, meski kewenangan pengujian kir berada di institusinya.
"Kebetulan sistem kami belum ngelink ya, jadi untuk memeriksa sebuah kendaraan punya kir atau tidak harus dicek berdasarkan plat nomornya," kilahnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bila ada kendaraan over dimensi (kelebihan dimensi) yang datang ke fasilitas uji kir-nya dipastikan oleh Gunawan tidak akan lolos.
"Petugas kir kita punya kode etik dan integritas, sehingga berpegang pada ketentuan," tandas Gunawan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/18/9/DJPD/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal dimensi bak kendaraan bermotor untuk angkutan barang curah jenis dam truk tinggi maksimal bak yang diizinkan hanya 1000 mm atau 1 meter. Sementara untuk kategori terendah maksimal setinggi 700 mm atau 70 cm. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Peringati HKN ke-61, Dinkes KB Sampang Ajak Masyarakat Ambil Kesempatan Belajar Tentang Pentingnya Sehat
Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-61 di Kabupaten Sampang mengangkat tema 'Generasi Sehat, Masa Depan Hebat, digelar di GOR Tenis Indoor…
Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya. Polres Sampang secara resmi melaksanakan P…
Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
KLIKJATIM.Com | Ambon – PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi maritim lokal. Hal ini diwujudkan m…
Cari Aman Berkendara & Persiapan Trabasan Bareng Honda CRF150L
Motor ini dibekali mesin 150cc SOHC yang handal dan bertenaga, serta beragam fitur terbaik untuk mendukung performa optimal di berbagai kondisi medan.…
Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Naik 6,5 Persen di Oktober 2025
Perusahaan mencatat lonjakan arus petikemas sebesar 6,5 persen, dari 1.559.137 TEUs pada 2024 menjadi 1.659.688 TEUs pada 2025.…
BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
KLIKJATIM.Com | Gresik– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah masif menuju percepatan pendaftaran tanah melalui p…