Dugaan Salah Tangkap, Warga Bulusari Gempol Akhirnya Dilepas

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Kades Bulusari, Siti Nurhayati bersama sejumlah perangkat desa mendatangi mapolsek Gempol pada Minggu (27/11/2022) malam terkait seorang warganya diamankan polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan salah tangkap oleh polisi terhadap seorang warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada Minggu (27/11/2022) malam. Ketika itu warga berinisial K diamankan tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Polda Jawa Timur (Jatim).

Informasi yang dihimpun, dugaan penangkapan terkait penarikan uang portal terhadap kendaraan pengangkut pasir dan batu (sirtu) di wilayah Desa Bulusari. Namun pasca kejadian penangkapan itu, Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati bersama perangkat desa setempat pun menggeruduk ke Mapolsek Gempol. Kedatangan mereka untuk menanyakan kasus yang menyerat warga berinisial K.

Kabarnya setelah itu, warga berinisial K yang sebelumnya diamankan tersebut akhirnya ‘dibebaskan’ lagi. Menurut Kades Bulusari, Siti Nurhayati bahwa penangkapan terhadap warganya hanya mis komunikasi. “Memang benar K sempat ditangkap oleh Intel dan dibawa ke Polsek Gempol,” kata Siti Nurhayati saat dikonfirmasi via nomor WhatsApp-nya (WA), Senin (28/11/2022) siang. 

Dia pun menjelaskan tarikan uang portal sebenarnya sudah terjadi sejak lama. “Penarikan uang portal itu sudah terjadi sejak zaman kades yang dulu,” tandasnya. 

Pihaknya mengakui bahwa praktik penarikan uang portal tersebut tidak dilengkapi dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat. Tapi berdasarkan Musyawarah Desa (Musda). 

Untuk nominal penarikan uang portal memang bervariasi. “Kalau yang tronton Rp10 ribu, sedangkan untuk dump truk Rp5 ribu,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Kades yang baru menjabat satu periode ini sempat mengaku heran terkait penangkapan warganya oleh kepolisian. “Kemarin malam kita bersama perangkat desa Bulusari langsung mendatangi Polsek Gempol. Dan alhamdulillah sudah klir,” sambungnya.

Sementara itu, Pj Camat Gempol, Haris saat dikonfirmasi mengenai kabar penangkapan seorang warga Desa Bulusari karena dugaan kasus pungli portal mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu pasti. Coba nanti tak ceknya dulu,” jawabnya singkat. 

Di lain pihak, klikjatim.com juga berusaha mengkonfirmasi pihak Polsek Gempol. Tapi hingga berita ini dituliskan, Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam masih belum bisa diwawancarai. 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan secara detail. Dia mengaku akan mengkroscek terlebih dulu ke anggota, terkait dugaan penangkapan seorang warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Bulusari. Dia pun mengucapkan terima kasih atas informasinya. (nul)