KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Polisi menangkap seorang warga berinisial K asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/11/2022) siang. Warga yang diduga terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Portal di Desa Bulusari itu diamankan oleh tim Siber Pungli Polda Jatim, saat menarik uang Portal di Pos perempatan jalan desa.
Pasca kabar penangkapan tersebut, Kades Bulusari, Siti Nurhayati bersama perangkat desa setempat pun mendatangi Mapolsek Gempol pada malam ini. Pantauan klikjatim.com di Mapolsek Gempol, terlihat Kades Bulusari dan sejumlah perangkat desa setempat mengaku telah menanyakan terkait penangkapan warganya oleh tim siber Pungli Polda Jatim.
“Kita datang ke Polsek Gempol hanya menanyakan kejadian penangkapan seorang warga oleh polisi,” kata salah seorang perangkat desa yang namanya enggan disebutkan.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam membenarkan terkait penangkapan seorang warga. Sayangnya, mantan Kanit Reskrim Polsek Pandaan ini enggan menjelaskan terkait dugaan kasusnya. “Kita masih membuat laporan ke Kapolsek mas. Nanti saja mas kalau memang sudah A1, pasti kita publikasikan ke teman-teman wartawan,” jawabnya singkat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa penarikan terkait uang portal di wilayah Desa Bulusari, Gempol, terjadi sejak dulu. Truk atau dump truk bermuatan pasir dan batu (sirtu) yang melintas di jalan tersebut harus membayar sejumlah uang kepada petugas yang berjaga di pos.
Adapun nominalnya bervariasi. Karena sesuai dengan jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut sirtu. (nul)