Dua Warga Gresik Spesialis Pencuri Dum Truk Ditembak Kakinya

Reporter : Muhammad Khoirur Rosyid - klikjatim.com

Kedua tersangka berjalan tertatih setelah ditembak kakinya oleh polisi. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua warga Gresik spesialis pencuri truk ditembak kakinya oleh Satreskrim Polres Gresik. Keduanya yakni,  Muhammad Rudik (39), warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan Agus Supriyanto (37) warga Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Keduanya tepaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap petugas. Tersangka berhasil ditangkap di areal parkir truk Varia Usaha Jalan Veteran, Gresik (2/2/2020). Tersangka Rudik berprofesi sebagai sopir, sementara tersangka Agus sebagai keneknya.

“Salah satu tersangka atas nama Muhammad Rudik, merupakan residivis,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2020).

[irp]

Di jelaskan Kusworo, pencurian truk ini dilakukan kedua tersangka di kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kebomas, Senin (20/1/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.  Dam truk Nopol W 8765 UA yang dicuri tersangka milik Nur Sholeh Gatra Putra, warga Jalan Jamrud 1, Perumahan Graha Bunder Asri, Gresik. Saat itu, truk diparkir di pinggir jalan komplek perumahan.

“Tersangka melihat truk itu, kemudian muncul niat untuk mencurinya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil peralatan yang digunakan tersangka untuk mencuri. Dengan berbekal kunci T, tersangka berhasil merusak pintu dan kunci starter truk. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil membawa kabur melewati tol Kebomas.

Menurut Kusworo, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka Agus bertugas mengambil truk. Sementara tersangka Rudik, menunggu dengan di motor yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi truk mengawasi kondisi sekitar.

“Lalu Agus menyewa mobil berangkat ke Probolinggo janjian sama tersangka Mul, yang sekarang masih menjadi buron kami,” ungkapnya.

[irp]

Polisi yang menerima laporan pencurian ini langsung bergerak cepat. Setelah dilacak, diektahui tersangka berada di Kabupaten Jember untuk melakukan transaksi penjualan truk. Polres Gresik yang bekerjasama dengan Polres Jember akhirnya mengendus transaksi tersebut serta mengamankan truk.

“Hingga akhirnya kami bisa melacak kebeadaan tersangka dan berhasil menangkapnya,” kata mantan Kapolres Jember ini.

Sementara itu, Nur Sholeh selaku korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Gresik yang berhasil mengungkap pencurian truk miliknya. Saat ini, kunci truk telah dikembalikan kepadanya.

“Senang bisa dikembalikan terimah kasih buat Pak Kapolres,” katanya.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone, kunci T, mobil Avanza dan dump truk. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Iz/mkr)