KLIKJATIM.Com | Gresik – Ancaman narkoba di Kabupaten Gresik masih mengkhawatirkan, termasuk di kalangan anak-anak. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, sejumlah wilayah di Gresik berada dalam kategori rawan narkoba, bahkan sebagian tergolong zona bahaya.
Padahal, Gresik telah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 Tahun 2023. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan pentingnya penguatan tema pencegahan dalam rapat koordinasi pelaksanaan fasilitasi pendidikan anti-narkoba dalam keluarga.
“Ke depan, Perda ini harus diiringi dengan gerakan pencegahan yang lebih nyata dan terstruktur,” ujarnya.
Syahrul menyebut bahwa Pemkab Gresik sudah menunjukkan komitmen, termasuk penyediaan gedung rehabilitasi di RSUD Ibnu Sina. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Sekolah Rakyat Gresik Siap Jadi Model Nasional, DPRD Tekankan Pemerataan dan Ketepatan Sasaran
“Kami berharap BNNK Gresik turut mendorong BNN Pusat agar SK tersebut segera terbit dan gedung bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang tanda-tanda penyalahgunaan narkoba dan pemanfaatan kanal pengaduan yang sudah tersedia.
“Banyak warga yang belum tahu ciri-ciri pengguna narkoba. Ini harus disosialisasikan, termasuk lewat media massa dan media sosial agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya.
Syahrul sempat menceritakan pengalaman pribadi ketika mengetahui seorang teman terpapar narkoba. Temannya menunjukkan energi berlebih dan perilaku tidak biasa seperti membersihkan kamar mandi dengan sikat gigi.
“Itu menjadi pelajaran penting bahwa edukasi soal tanda-tanda pengguna narkoba perlu dimasifkan,” katanya.
DPRD Gresik juga mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda, termasuk fasilitas rehabilitasi dan kegiatan sosialisasi.