DPRD Gresik Rekomendasikan Penghentian Jual Beli Tanah Kaveling, Karena Tak Berizin

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Rapat kerja Komisi II DPRD Gresik membahas legalitas jual beli tanah kaveling (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Masyarakat yang berencana membeli tanah kaveling di Gresik perlu lebih berhati-hati. Komisi II DPRD Gresik merekomendasikan penghentian praktik jual beli tanah kaveling karena dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad, menegaskan bahwa usaha jual beli tanah kaveling selama ini tidak mengantongi izin resmi.

“Kami merekomendasikan penghentian jual beli tanah kaveling karena tidak memiliki izin. Itu berarti ilegal,” ujarnya usai rapat kerja pada Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berani menyatakan bahwa usaha jual beli tanah kaveling bersifat legal.

“Kami sudah meminta kajian dari OPD. Jika memang legal, seharusnya ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang bisa dipungut. Namun, tidak ada OPD yang mampu menunjukkan dasar hukumnya,” jelasnya.

Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan Komisi II DPRD Gresik, praktik jual beli tanah kaveling melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Pengusaha tanah kaveling tidak memiliki izin resmi, seperti izin perumahan, izin peralihan penggunaan tanah (IPPT), Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lingkungan (AMDAL atau UKL), izin sumber daya air (SIPA), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, izin lalu lintas, dan peil banjir,” paparnya.

Baca juga: Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Karena tidak memiliki izin, lanjutnya, praktik ini merugikan daerah. Berbeda dengan transaksi yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB), di mana pemerintah daerah bisa memungut BPHTB untuk meningkatkan PAD.

“Selama ini, jual beli tanah kaveling hanya dilakukan dengan kuitansi dan pemecahan Pethok D atau Letter C. Jika diikat dengan AJB, maka Pemkab Gresik bisa menarik BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah,” tambahnya.