KLIKJATIM.Com | Blitar – Bukannya ikut pengajian Gus Iqdam, Mohamad Sipaul Fuad (27) malah berbuat kriminal. Warga Desa Rejomulyo, Kras ditangkap polisi lantaran mencuri laptop dan handphone (HP) milik Sri Astutik (44) tetanggganya. Aksi itu dilancarkan saat Sri dan keluarganya menghadiri harlah di ponpes milik Gus Iqdam.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sri dan keluarganya sudah beberapa hari berada di Sabilul Taubah, Srengat, Blitar. Alhasil, rumahnya kosong. Hal ini akhirnya dimanfaatkan tersangka untuk mencuri. “Posisi rumah sedang kosong,” terang Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita melalui Kanit Reskrim Polsek Kras Aipda Muhamad Ihsantoso.
Tersangka beraksi pada malam hari. Dia berusaha masuk dengan merusak pintu dapur belakang. “Pelaku mendorong pintu hingga kunci grendel rusak,” jelas Ihsan.
Dengan sigap tersangka menggasak laptop merk Dell beserta tasnya. Juga HP merk Oppo. Dia pun menggondol uang tunai sejumlah Rp 7,5 juta yang berada di kamar Sri.
Saat pulang, korban kaget dengan kondisi tersebut. Dia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kras. Atas laporan itu, tim reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Rabu (28/2) lalu tersangka berhasil diamankan. Ihsan menyebut, tersangka diamankan petugas sekitar pukul 15.00 saat berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan laptop milik Sri. Sementara HP Sri dijual di toko HP Desa Setonorejo, Kecamatan Kras. “Dia juga mengaku sudah melakukan tiga kali pencurian di TKP yang sama,” terang Ihsan.
Dia mengaku nekat lakukan pencurian karena terlilit utang. Sementara empat anaknya juga masih kecil-kecil. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 363 Ayat 3 KUHP Juncto 64 Ayat 1 tetang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (ris)