KLIKJATIM.Com | Surabaya – Tersangka KDRT Ferry Irawan akhirnya ditahan, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. “Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara,” katanya.
Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya. “Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala,” katanya.
Menyesal dan Minta Maaf
Tersangka Ferry Irawan menulis surat penyesalan terhadap istrinya Venna Melinda. Potongan isi surat tersebut sempat dibacakan Ferry sesaat setelah keluar dari ruang penyidikan menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Dalam surat itu, Ferry menyampaikan permohonan maaf kepada Venna atas semua kesalahan yang diperbuat.
Meski begitu, Ferry mengaku masih tetap mencintai dan menyayangi istrinya dengan sepenuh hati. “Kepada istriku tersayang, venna, abi tau Venna tau bagaimana perjuangan kita sampai bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah selama berumah tangga,” katanya.
Ferry juga menyadari bahwa dirinya akan ditahan atas kasus yang saat ini terjadi. Namun, semua itu tetap diikuti sebagai bentuk kasih sayang kepada istrinya. “Abi akan ikhlas jalaninya (ditahan) kalau memang ini bisa mendapatkan kasih sayang venna kembali,” ujarnya.
Di luar itu, Ferry juga mengaku sedih. Pasalnya, gegara kasus yang menimpanya, sang ibu jatuh sakit, hingga pembuluh darah matanya pecah. Karena itu, dia tetap berharap ada kemurahan hati Venna untuk memberikan maaf dan menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan, sehingga dia tetap bisa merawat sang ibu.
“Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya berbakti. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya, seperti saya kehilangan bapak saya,” katanya.
Diketahui, Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Senin 16 Januari 2023. Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwin, mengatakan, kondisi kesehatan Ferry Irawan tidak ada masalah, semuanya dinyatakan sehat, sehingga tidak menghalangi penahanan. (fat)