KLIKJATIM.Com | Sumenep – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menekankan pentingnya penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai bagian integral dalam membangun relasi industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja di daerah tersebut.
Eko Ferryanto, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Latpro) Disnaker Sumenep menyampaikan, bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumenep diwajibkan secara hukum untuk memberikan upah sesuai dengan standar UMK yang telah ditetapkan.
“Itu merupakan kewajiban. Jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK, maka akan dikenai sanksi,” tegas Eko saat memberikan keterangan kepada Klikjatim, Kamis (8/5) pagi.
Eko mengungkapkan, bahwa sebagian besar perusahaan berskala besar di Sumenep sudah menyesuaikan diri dan mematuhi aturan terkait upah minimum.
Namun, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki ketentuan tersendiri dalam penentuan besaran gaji pekerja.
Menurut Eko, penghitungan upah di sektor UMKM mengacu pada dua pendekatan, yaitu 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di Provinsi Jawa Timur atau 20 persen di atas batas garis kemiskinan.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, upah untuk sektor UMKM berkisar di angka Rp678 ribu. Tapi kenyataannya, UMKM di Sumenep pada umumnya membayar minimal Rp750 ribu,” terang Eko.
Ia menambahkan, bahwa stabilitas upah di wilayah Sumenep relatif terjaga, karena para pelaku usaha di sana masih mengedepankan prinsip penghargaan terhadap nilai kemanusiaan dalam memperlakukan para pekerjanya.
“Di sini masih ada rasa kemanusiaan terhadap pekerja, jadi kondisinya relatif stabil,” ujarnya.
Dalam hal ini, Disnaker Sumenep mengajak seluruh kalangan dunia usaha dan para buruh untuk menaati ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepatuhan ini diyakini sebagai langkah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
“Kami dari pemerintah mengajak seluruh perusahaan dan pekerja untuk patuh terhadap UU Ketenagakerjaan agar tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan adil,” pungkas Eko. (ris)