Disnaker Gresik: Perusahaan Harus Bayar THR Penuh Karyawan

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik meminta perusahaan membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Sebab, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR untuk pegawai haru dibayarkan penuh.

[irp]

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin mengatakan, saat ini telah disiapkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar THR pegawai sesuai aturan.

“Paling lambat H-7 lebaran THR harus sudah diberikan ke pegawai,” tegas Ninik. 

Sebelum SE diterbitkan, Disnaker Gresik akan menyiapkan segala sesuatunya dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahan untuk memastikan para pengusaha tetap patuh kepada aturan tersebut.

“Pastinya kami akan memonitor, mengawal dan melindungi mereka. Sehingga harapannya semuanya lebih baik menjalankan aturan patuh dan perusahaan juga bisa melaksanakan dan karyawan juga bisa menikmati THR,”jelasnya. 

Para pekerja pabrik di perusahaan sudah mengetahui tentang SE itu. Namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan bisa melakukan dialog dengan pekerja.

“Perusahaan harus memberikan laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan dan kekeluargaan. Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha. Kemudian perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan ke perusahaan kepada Disnaker Gresik paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan,” papar Ninik. 

Apabila perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Dan pastinya akan diberikan teguran lisan maupun tertulis. 

“Kami berharap untuk perusahaan membayar THR kepada pekerja dan nantinya Disnaker Gresik sudah menyiapkan posko untuk pengaduan THR untuk dari pekerja, sehingga tidak ada masalah dan kondusif,” pungkasnya. (mkr)