Disegel, Hotel Ibis Budget HR Muhammad Akui Rugi Rp 50 Juta Per Hari

Reporter : Ratno Dwi Santo - klikjatim.com

Manajemen Hotel Ibus Budget HR Muhammad Surabaya bersama instansi terkairt menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Surabaya. Niam/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Hotel Ibis Budget Jalan HR Muhammad Surabaya beretikat melengkapi bangunan hotel dengan pengolahan limbah cair dan penyimpanan sementara limbah B3. Demikian dikatakan manager – Hotel Ibis Budget Budi Setiawan usai rapat dengan komisi C DPRD Kota Surabaya.

“Sekarang sedang on progress izin B3 nya, katanya tinggal gambar denah B3 nya,” jelas Budi Setiawan, Senin (7/10).Fasilitas pengolahan limbah cair ini sebagai salah satu persayaratan agar segel yang dilakukan Pemkot Surabaya dibuka kembali. Semasa masa penyegelan, hotel tetap tidak boleh beroperasi.

“Istilahnya dari deadline yang di tentukan kita melewati itu kita respect dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan itu,” tutur Budi.

Ia juga mengatakan  untuk kerugian yang di alaminya selama penyegelan hingga kini di taksir mencapai 200 juta. Untuk menindak lanjuti hal tersebut pihaknya akan secepatnya mengajukan segala persayaratan agar hotel dapat beroprasi seperti semula.

“Ya kalo kerugian per harinya kurang lebih 50 juta. Upaya nya kita berusaha untuk mengembalikan ini semua dari pihak-pihak yang terkait kita berusaha untuk apasih yang kurang yang di butuhkan di situ,” jelasnya.

Ia mengakui peristiwa tersebut memang murni kesalahan dari Internal. Yang mana antara pihak konsultan dari Hotel ibis yang kurang kooperatif. Pihaknya juga melakukan kesalahan dalam membuat gambar dan desain pembuangan air karena saat di datangi untuk di adakan Uji verifikasi dari pihak DLH masih terjadi kesalahan.

Seperti diketahui hotel yang bernaung di bawah manajemen PT Newland Indoraya ini dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya telah melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah.

Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3. Akibatnya pada Kamis (3/10/2019) lalu telah di lakukan penyegelan sampai segala ketentuan dapat di lengakapi. (nk/rtn)