KLIKJATIM.Com | Gresik – Proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Gresik, menyisakan pro kontra. Salah satunya berkaitan dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Dari penelusuran media ini di empat kecamatan mencatat, banyak keanggotaan PPS terpilih di desa-desa yang tidak ada keterwakilan perempuan. Misalnya di Kecamatan Balongpanggang ada sekitar 6 desa. Antara lain Desa Banjaragung, Jombangdelik, Karangsemanding, Kedungpring, Pinggir dan Sekarputih. Kemudian Desa Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah. Serta beberapa desa lainnya di wilayah Kecamatan Cerme dan Dukun.
Aktivis Perempuan asal Gresik, Umi Kulsum mengatakan bahwa ketentuan PKPU sudah jelas menyebutkan terkait persentase minimal keterwakilan perempuan. Artinya, setiap desa seharusnya ada minimal 1 keterwakilan perempuan sebagai anggota PPS pemilu 2024.
“Itu sudah jelas disebutkan di dalam PKPU/8 tahun 2022, Pasal 16,” tegasnya, Senin (23/1/2023).
Adapun bunyi Pasal 16 ayat (1) PKPU/8/2022 adalah, anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (2) dijelaskan, komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Jika amanat ini tidak diterapkan, dia mensinyalir KPU Gresik telah mengabaikan peraturan perundangan-undangan yaitu PKPU/8/2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikotanya. “Soal nilai, itu bukan menjadi alasan mutlak. Karena amanat undang-undang sudah jelas terkait keterwakilan perempuan, sehingga harus ada kebijakan-kebijakan tertentu,” paparnya.
“Dan saya tidak yakin kalau (Calon Anggota PPS) yang laki-laki, nilainya selalu tinggi dari perempuan. Silakan dibeberkan saja, karena stigma di masyarakat itu berbeda,” tantang Umi, yang juga praktisi hukum tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengklaim pihaknya sudah menjalankan amanat PKPU 8/2022. Dari total 1.068 calon Anggota PPS se Kabupaten Gresik, sekitar 33 persennya adalah perempuan. “Alhamdulillah PPS Gresik 33% perempuan,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada klikjatim.com.
Saat dikonfrontir dengan Pasal 16 PKPU/8/2022 terkait keterwakilan perempuan di masing-masing desa, dia mengatakan hasil penilaian calon Anggota PPS dari unsur perempuan tidak semuanya memenuhi kriteria KPU. Juga ada desa yang memang pendaftar dari unsur perempuannya sedikit sekali, bahkan tidak ada.
“Kondisi di lapangan itu dinamis, sehingga kami kesulitan untuk mencari keterwakilan perempuan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, tapi pihaknya mengaku sudah memperhatikan amanat PKPU tersebut saat pengambilan keputusan dalam rapat pleno. “Ketika dalam rapat pleno, kami sudah memperhatikan. Dan, itu (Pasal 16) kan bunyinya memperhatikan. Jadi tidak wajib,” dalihnya. (nul)