KLIKJATIM.Com | Jakarta – Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia.
“Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Sehingga, perlu adanya solusi yang konkret dalam mengentas masalah ini.
“Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini,” katanya.
Dalam kesempatannya pula ia menyampaikan, Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat. Saat ini menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.
Ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif. “Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia
Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.
Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya. EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo menjelaskan, pentingnya memulai persiapan masa pensiun sejak dini. Menurutnya, hal itu tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi para pekerja.
“Jaminan sosial yang kami tawarkan adalah fondasi untuk masa pensiun yang lebih sejahtera. Melalui program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dana yang akan sangat bermanfaat di masa tua. Setiap rupiah yang disisihkan saat ini akan menjadi penopang saat pensiun nanti, memberikan kenyamanan dan rasa aman, tanpa harus mengandalkan orang lain,” papar Hadi.
Ia juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur akan terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial, terutama untuk pekerja sektor formal maupun informal.
Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi dan siap menghadapi masa pensiun dengan dukungan finansial yang cukup. “Kami percaya bahwa investasi dalam perlindungan sosial adalah investasi terbaik yang dapat dilakukan oleh para pekerja. Oleh karena itu, kami selalu mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan program jaminan sosial yang telah kami sediakan demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (gin)