Diduga pesta Sabu, Polres Jombang Ringkus Empat Pemuda di Dalam Rumah

Reporter : Tsabit Mantovani - klikjatim.com

Keempat tersangka diduga pesta sabu kini diamankan di Mapolres Jombang

KLIKJATIM.Com | Jombang – Empat orang yang diduga hendak pesta sabu diringkus anggota Satreskoba Polres Jombang, Minggu (17/10/2021). Keempat pemuda ini ditangkap ketika berada di dalam rumah di Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Jombang.

[irp]

Keempat pemuda itu masing-masing Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang.

Di dalam rumah itu juga didapati barang bukti 8,2 gram sabu dari tangan para pelaku. Selain itu, juga ditemukan sejumlah alat isap dan beberapa handphone serta uang tunai Rp600 ribu sisa penjualan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya. DIjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2021. “Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.

Diperoleh keterangan, keempat pelaku sudah melakukan aktivitas dengan barang haram ini selama dua bulan terakhir. Polisi baru bisa menangkap pelaku setelah 3 bulan melakukan serangkaian penyelidikan.

Para pelaku juga tergolong lihai dan cukup rapi dalam melakukan transaksi narkotika golongan satu ini. Namun, akhirnya mereka tak berkutik dan bisa ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya dengan sistem ranjau.

“Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu,” jelasnya.

Untuk dapat mengungkap jaringan diatasnya, kini Satresnarkoba Polres Jombang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Sebab, dimemungkinkan ada keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

Dikatakan, para pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tutup dia. (ris)