KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Rabu (3/9/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun anggaran 2024.
Penyelidikan ini didasarkan pada surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro bernomor: PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025 yang diterbitkan pada 25 Mei 2025. Kepala desa tersebut datang ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro didampingi oleh kuasa hukumnya, Hermawan Maulah.
Baca Juga : Pemkab Bojonegoro Bangun Jalan Antar Wilayah Wujudkan Pemerataan"Kami mendampingi pemeriksaan Kepala Desa Talok dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Talok Tahun Anggaran 2024," kata Hermawan.
Senada, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Kepala Desa Talok memenuhi panggilan hari ini, dan didampingi oleh kuasa hukumnya," jawab Aditia singkat.
Baca Juga : Kecelakaan Tunggal di Bojonegoro, Suami Istri Meninggal Dunia Usai Mobil Tabrak JembatanHingga berita ini ditulis, kepala desa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (yud)
Editor : M Nur Afifullah