Di-Impeach DPRD, Bupati Jember Faida Tidak Otomatis Berhenti

Reporter : M. Shohibul Anwar - klikjatim.com

Bupati Jember Faida saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa.

KLIKJATIM.Com | Jember – Kendati diminta berhentik oleh DPRD Jember, namun Bupati Jember masih bisa tetap menjalankan tugasnya dan tidak otomatis berhenti. Sah tidaknya keputusan pemberhentian DPRD itu menunggu fatwa Mahkamah Agung. Sebab, keputusan pemberhentian kepala daerah diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

[irp]

“Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti. Keputusan itu harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak,” kata Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur.

Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember. “Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, selanjutnya DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian. Begitu juga sebaliknya jika MA menyatakan tidak melanggar UU, maka keputusan DPRD tidak sah,” katanya.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. “Tunggu saja putusan atau fatwa MA,” ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA. “Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu,” kata Khofifah.

Sebelumnya DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7/2020). (hen)