KLIKJATIM.Com | Gresik — Kalangan DPRD Gresik mengkritisi program Desa Siap yang dicanangkan Pemkab Kabupaten Gresik.
Hal itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran yang membahas Kebijakan Umum Perubaha Anggaran (KUPA) 2022.
Salah satu nggota Banggar, Sayhrul Munir menekankan, program tersebut perlu dikaji ulang karena akan membebani keuangan desa.
“Pasalanya ada surat edaran yang menyuruh Pemerintah Desa membeli Anjungan Pelayanan Mandiri untuk pelayanan desa,” katanya.
Menurut Syahrul, konsep Desa Siap itu sebetulnya bagus untuk mengintegerasikan pelayanan desa secara digital sehingga memudahkan pelayanaan pemerintah desa kepada masyarakat.
Namun akan jadi mubadzir jika anjungan pelayanan mandiri dan sarana lainnya tidak terpakai, anggaran pengadaan anjungan yang dibutuhkan sendiri Kisaran Rp15 – 25 juta rupiah.
Dia mencontohkan, anjungan pelayanan mandiri di Desa Melirang yang mangkrak sejak ada pada 2019 lalu, padahal jumlah penduduknya 6000 lebih. Karena itu dia menyarankan ada klasterisasi dalam program Desa Siap itu.
“Jumlah penduduk yang kurang dari 2000 misalnya tak perlu dipaksakan membeli anjungan, karena tidak akan efektif. Yang sudah pasti akan membebani keuangan Desa karena pengadaan sarana anjungan pelayanan mandiri seperti anjungan, perangkat PC dan lainnya dibebankan ke Pemerintah Desa,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Teknologi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Gresik Sony Caturiyanto menyampaikan, aplikasi Desa Siap difasilitasi pihaknya secara gratis. Programnya dimulai sejak awal tahun anggaran 2022 ini berbasis sistem informasi desa.
“Sistemnyaa open source, semua dari kami, softwarenya, hostingnya dan lainnya,” kata dia.
Bila teraplikasikan, sistem Desa Siap akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan, surat keterangan dan lainnya.
“Bisa langsung dari smartphone, nah anjungan pelayanan mandiri itu disediakan bagi yang tidak punya smartphone,” kata Sony.
Sony tak menampik adanya surat edaran kepada Pemerintah Desa untuk memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Desa Siap. Namun bukan dari Diskominfo, melainkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Itu tidak mewajibkan Desa, yang jelas lebih penting Desa menyiapkan SDMnya dulu agar nanti kalau infrastrukturny sudah siap bisa lancar mengoperasikan,” tuturnya. (yud)