Demi Biaya Persalinan, Pasutri Ini Tergiur Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Foto : Tersangka pasutri Sandi Ari dan Aminah. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com ǀ Surabaya – Berniat ingin mendapat imbalan untuk biaya persalinan anak kedua, ternyata nasib Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Sandi Ari (28), dan Aminah (24), warga Jalan Pandegiling Surabaya, berujung ke penjara. Itu setelah keduanya tertangkap nyambi sebagai kurir narkoba.

Kepada petugas, Sandi mengaku, baru sekali mengantarkan pesanan sabu yang diketahui berasal dari jaringan Soko Beneh, Sampang, Madura. Dalam sekali ranjau, pasutri ini dijanjikan upah Rp 1 juta dari seorang bandar berinisial IW di Madura.

[irp]

“Baru sekali ini, itupun terpaksa karena desakan ekonomi. Nantinya uang upah untuk kebutuhan anak pertama dan biaya lahiran anak kedua,” ujar Sandi, Selasa (23/7/2019).

Waka Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota mendapat informasi adanya pengiriman sabu dengan cara ranjau, atau ditaruh di pinggir jalan yang kemudian ada pihak lain mengambil. Polisi langsung bertindak menyelidiki.

Ternyata benar. Sabu tersebut ditaruh di dekat warung soto Jalan HR Muhammad Surabaya, pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

[irp]

Akhirnya polisi mengamankan dua tersangka pasutri, Sandi Ari dan Aminah. Saat itu keduanya masih berada di atas sepeda motor. “Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,23 gram beserta bungkusnya,” kata Yusuf.

Pasutri ini tak bisa mengelak lagi dan mengaku telah mengambil paketan sabu dari IW. Nantinya tersangka menunggu perintah untuk dijual ke dalam paket-paket kecil.

“Kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Yusuf.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya (BB) dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Yusuf. (lam/hen)