Dapatkan Keuntungan, BUMD Tak Harus Biayai PI

Reporter : Redaksi - klikjatim

(Ist/klikjatim.com)

SURABAYA – Kementerian ESDM menegaskan terkait hak mendapatkan Partisipasi Interest (PI) 10 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak harus membayar tunai nilai dari hak kelola. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen, pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Berbagai sumber menyebutkan, tujuan ketentuan ini agar pemerintah daerah bisa menikmati keuntungan dari keberadaan blok migas di daerahnya. Yang jelas, PI 10 persen harus dimiliki oleh BUMD.

Adapun diketahui terkait BUMD itu sendiri harus terdiri dari dua pemilik. Dengan demikian, maka yang 99 persen milik BUMD dan 1 persen boleh perusahaan afiliasi BUMD. Sehingga total 100 persen PI adalah milik BUMD.

“Meski dalam hal ini daerah mengeluarkan cost, tetapi itu dapat dibayarkan selama masa kontrak melalui deviden. Dengan demikian setiap tahun ada yang diterima BUMD,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar seperti dikutip sulutreview.com, pada Agustus lalu.

Juga diketahui, bahwa Peraturan Menteri ESDM itu tak berlaku surut. Artinya hanya berlaku bagi kontrak setelah 2016, atau setelah Permen (peraturan menteri) diteken. Dalam regulasi sebelumnya juga diatur hak partisipasi BUMD sebesar 10 persen. Namun, tergantung dari minat BUMD untuk mengambil atau tidak.

Sementara itu, Direktur Utama Gresik Migas, Bukhari mengatakan, Permen ESDM 37/2016 terkait jatah 1 persen, yang dimaksud bisa diberikan ke perusahaan afiliasi BUMD dinilai masih abu-abu. Dia berharap ada penegasan konkret.

“Permen ini kami rasa masih abu-abu, sehingga harus ada penegasan yang pas. Karena daerah sudah siap mengelola PI, tapi jatah 1 persen ini belum ada suatu kesepakatan yang pasti,” terangnya. (*/wan/roh)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *