Bupati Pasuruan Dilaporkan Karena Menolak Perizinan Tambang, Portal Surati Gubenur Jatim

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menunjukan bukti surat yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Permasalahan dugaan maraknya tambang ilegal di wilayah Pasuruan, terus menjadi perhatian Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL). Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan tersebut mendesak Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa untuk menertibkan izin tambang galian C di wilayah Pasuruan.

Bukan hanya itu. Mereka juga meminta Gubernur Jatim, menolak dan mencabut izin tambang yang berada di kawasan resapan air atau kawasan lindung.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menyebut ada salah satu tambang yang masuk kawasan resapan air. Tambang itu berada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bakal merusak ekosistem lingkungan. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan disebutkan tidak memberikan rekomendasi UKL-UPL kepada CV selaku perusahaan tambang tersebut.

Dan ironisnya, DLH Provinsi Jatim telah memberikan rekomendasi kepada CV itu. “Ini (diduga) jelas ada kejanggalan. Wong DLH Kabupaten Pasuruan tidak memberikan rekomendasi, tapi DLH Provinsi Jatim malah memberikan rekomendasi UKL-UPL,” ungkapnya.

Lujeng menduga terbitnya rekomendasi UKL-UPL dari DLH Provinsi Jatim ini, ada kongkalikong antara oknum dinas dengan pemilik tambang. “Pastinya ada dugaan permainan antara oknum dinas dengan pemilik tambang atas terbitnya rekomendasi UKL-UPL,” tandasnya. 

Kata Lujeng, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperhatikan sikap Bupati Pasuruan, yang menolak keberadaan pertambangan di wilayah tersebut. “Kerena kawasan yang dibuat tambang masuk kawasan hijau atau resapan air. Jadi bertentangan,” ucapnya.  

Dan parahnya lagi, penolakan tersebut malah berbuntut laporan ke Polda Jatim. Katanya, pihak pemilik tambang melaporkan Bupati Pasuruan, karena dianggap menghambat proses perizinan.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah OPD Pemkab Pasuruan sangat ironis. Semestinya penyidik memeriksa OPD Pemprov Jatim, yang memberikan rekomendasi tanpa prosedur. Kami menduga, penyidik Polda Jatim mendapat orderan pada kasus tersebut,” sebutnya. 

Selanjutnya, Lujeng mengingatkan bahwa sikap tegas Bupati Pasuruan seharusnya juga berlaku pada usaha pertambangan di kawasan tangkapan air Sumber Umbulan. Sikap tegas penolakan ini mestinya juga diberikan kepada PT Agung Satrya Abadi (ASA), yang diduga menambang di kawasan Hutan Lindung hasil tukar guling dengan perhutani.

“Kami mendukung sikap tegas Bupati Pasuruan menolak izin tambang di kawasan resapan air. Tapi, kami juga mengingatkan Bupati Pasuruan agar tidak diskriminatif terhadap izin-izin tambang yang tidak sesuai Perda Tata Ruang. Tambang di kawasan hutan lindung dan sumber air umbulan juga harus ditolak,” pungkasnya.

Adapun isi surat yang dikirimkan Portal kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa adalah meminta Kepala DLH Provinsi Jatim untuk diberi sanksi tegas. Karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan rekomendasi diduga tanpa prosedur. Serta meminta untuk mencabut izin milik CV JC. (nul)