Bupati Ngawi Gerebek Tempat Karaoke Bareng Kapolres dan Dandim, Ini Yang Ditemukan

Reporter : Redaksi - klikjatim

Para pemandu lagu di salah satu Rumah Hiburan Malam. (ist)

KLIKJATIM.Com I Ngawi – Bupati Ngawi mengeluarkan peraturan larangan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Ngawi beroperasi. Akan tetapi, masih ada yang nekat beroperasi walaupun telah ada perbup maupun perda yang mengaturnya. 

Beberapa THM anyar di wilayah Kota Ngawi tersebut langsung digerebek Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama Kapolres dan Komandan Kodim Ngawi.

[irp]

Kedatangan tiga unsur forkopimda tersebut tidak disangka oleh pihak manajemen dari tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Ring Road Timur Kota Ngawi.

“Awalnya dari bupati mendapatkan informasi bahwa King telah beroperasi beberapa hari ini,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto.

[irp]

Pada saat orang nomor satu di Ngawi memasuki area King Cafe bersama Kapolres dan Dandim Ngawi dan mengecek seluruh room (ruang karaoke) yang ternyata penuh oleh pengunjung. Hal tersebut membuat Kanang, sapaan Bupati Ngawi ini sempat terperanjat dan marah takala mengetahui sendiri ada tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan yang telah dibuatnya.

“Kita akan kaji ulang perijinan dari tempat hiburan ini, karena sudah nekat beroperasi di saat wilayah Ngawi masih dalam zona oranye,” tegasnya.

Selanjutnya, sebanyak 10 LC (pemandu lagu) bersama puluhan pengunjung yang berada di dalam room saat penggerebekan serta pihak manajemen diangkut dengan truk Satpol PP ke Kantor Satpol PP Pemkab Ngawi.

Dan ternyata, kesepuluh pemandu lagu tersebut mayoritas dari luar wilayah Ngawi. Mereka didata dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitasnya di tempat hiburan malam tersebut. Termasuk para pengunjung yang kedapatan sedang berada di dalam ruang karaoke.

“Untuk tempat hiburan yang nekat beroperasi saat masih terjadi pandemi covid19 akan kita berikan sanksi karena sudah jelas melanggar peraturan,” pungkasnya. (hen)