Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim * Bela Hak Istri Almarhum Salim Kancil

Reporter : M. Shohibul Anwar - klikjatim.com

Bupati Lumajang Thoriqul Haq (baju putih) saat mendatangi Polda Jatim. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya–Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Thoriq dipanggil setelah membela istri Salim Kancil yang tanahnya diduga diserobot pengusaha tambang.

Thoriq mendatangi Polda Jatim bersama istri almarhum Salim Kancil, Kamis (9/7/2020). Dia mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha tambang di Lumajang.

[irp]

“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” kata Thoriq di Mapolda Jatim.

Laporan kepada Thoriq itu dilayangkan salahsatu pengusaha tambang di Lumajang. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari statemen Thoriq yang mengatakan tanah almarhum Salim Kancil diserobot pegusaha tambang yang bukan haknya yang disiarkan melalui channel youtube Lumajang TV. Mendengar pernyataan Thoriq itu pengusaha tambang berang dan melaporkannya ke Polda Jatim.

“Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil dan dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” terang Thoriq.

[irp]

Thoriq akan menjelaskan kepada penyidik Polda Jatim terkait masalah penyerobotan tanah.

“Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi. Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” pungkas Thoriq. (mkr)