KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro bersama BNI 46 Bojonegoro belum lama ini gelar edukasi skema insentif Agen BNI 46 dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Agen BNI 46, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU), dan pembinaan bagi Agen BNI 46.
Kegiatan yang bertempat di Djati Lounge Bojonegoro ini dihadiri Wakil Manager Agen BNI 46 Bojonegoro Irvan, dan diikuti tidak kurang dari 20 Agen BNI 46 Bojonegoro.
Wakil Manager Agen BNI 46 Bojonegoro Irvan menyampaikan terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro yang telah memberikan pemahaman atas skema insentif Agen BNI 46 dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga seluruh Agen BNI 46 bisa memanfaatkan kerja sama untuk meningkatkan transaksi agen,” tuturnya.
Dikatakan, dengan skema pemberian insentif kepada Agen BNI 46 diharapkan bisa memberikan manfaat langsung kepada agen. Dengan akuisisi minimal 25 peserta baru, agen bisa mendapatkan insentif Rp10.000,- yang akan dibayarkan maksimal tanggal 5 setiap bulan yang ditransfer oleh pihak BNI.
Dalam kegiatan ini dilakukan pula trial pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Agen BNI 46. Selain itu juga disertai dengan diskusi, baik terkait keagenan, pendaftaran kepesertaan maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas sekaligus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU di Bojonegoro melalui Agen BNI 46. Selain itu untuk memberikan manfaat langsung pada Agen BNI 46.
Tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang sering disampaikan kata Rd Edi Sasono, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa biaya pengobatan tanpa batas pada peserta yang mengalami kecelakaan, dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Selain itu juga memberikan beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya mencapai Rp174 juta. “Bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, juga pada anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun,” pungkasnya. (gin)