SURABAYA – Banyak tersangka pengedar narkoba menyebutkan telah dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Madiun. Belum lama ini dari dua kasus pengungkapan oleh Polres Gresik maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, terungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang tahanan di Lapas Madiun.
Sesuai data yang dihimpun, BNN Provinsi Jawa Timur juga tak memungkirinya. Pada tahun 2019 ini peredaran narkoba yang dikendalikan melalui lapas Madiun memang cukup tinggi.
“Kami akan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Jawa Timur untuk membongkar jaringan ini,” tutur Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan.
Diketahui juga pada Jumat (26/04/2019) malam lalu, pihaknya bekerjasama dengan BNN Kabupaten Nganjuk telah meringkus dua orang pengedar narkoba. Mereka adalah Fajar Budianto (44), warga Kota Madiun dan Arianti (32), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pengedar tersebut diduga jaringan narkoba dari Lapas Madiun. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa ekstasi sebanyak 80 butir, sabu 65 gram dan ganja seberat 253,49 gram.
Menurut Wisnu, penyidik sudah mengantongi (terduga) nama bandar yang mengendalikan narkoba dari sel tahanan Lapas Madiun. Selain itu, BNNP Jatim juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk penyidikan peredaran narkoba dari dalam lapas tersebut. (rf/roh)