NGANJUK – Guntur Agung Satria, pria asal Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan Masrifatus Malfin Romadhoni, warga Kediri, Jawa Timur, resmi menjadi sepasang suami istri. Raut wajah keduanya terpancar rasa gembira sesaat setelah mengucap ijab kabul di Masjid Polres Nganjuk, Senin (04/03/2019) pagi.
Sebuah peristiwa yang tak disangka. Kendati jeratan hukum sedang mengancam mempelai pria karena kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), tetapi di hari bahagia pernikahan tersebut membuat dua sejoli ini benar benar senang.
Bisa duduk bersanding di kursi pelaminan. Kedua orang tua dan keluarga terdekat masing-masing mempelai turut hadir menyaksikan, bersama sama jajaran kepolisian Polres Nganjuk.
[irp]“Alhamdulillah, terima kasih banyak kepada Pak Kapolres yang telah mengakomidir semua ini. Kami benar benar nggak nyangka saja masih bisa melangsungkan pernikahan di hari yang sudah kami rencanakan,” kata Guntur, tersangka kasus laka lantas Polres Nganjuk.
Dia mengaku, awalnya sudah berniat menunda rencana hari pernikahan tersebut. Sebab dirinya harus menjalani proses hukum menyusul terjadinya kecelakaan mobil yang dikemudikan, menyenggol seorang pengendara sepeda onthel sehingga tewas.
Kapolres Nganjuk, AKPB Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan, alasannya mengakomodir pernikahan seorang tahanan karena jauh hari sudah ditentukan. Sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan yang akhirnya menjerat tersangka.
[irp]“Karena sudah ditentukan tanggalnya, maka kami mengakomidir permintaan kedua belah pihak untuk tetap dilakukan pernikahan di hari itu. Tapi kalau untuk bulan madu ya harap sabar dan menunggu sampai proses hukum selesai,” kata AKBP Dewa.
Perlu diketahui juga, bahwa Polres Nganjuk tak hanya mengizinkan tahanan laka lantas tersebut melangsungkan pernikahan saja. Namun, lanjut Kapolres, pihaknya juga membiayai semua prosesi pernikahan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Nganjuk itu.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini perkembangan kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” pungkas polisi dengan pangkat dua melati di pundak tersebut. (ab/roh)