Beydowi Masuk Penjara Jadi Pengedar, Setelah Bebas Naik Kelas Jadi Bandar

Reporter : M. Shohibul Anwar - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pernah mendekam di penjara tidak menjadikan Ahmad Beydowi (30) kapok untuk hidup berdampingan dengan narkoba. Ia kini kembali digelandang polisi dengan kasus yang sama.
[irp]
Warga asal Jalan Wonokromo Gang IA itu harus berurusan lagi dengan polisi lantaran kepergok tengah mengedarkan narkoba jenis sabu pada akhir Januari 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto membeberkan, saat itu pihaknya sedang melakukan Patroli Kring di sejumlah lokasi yang rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Wonokromo.

Ketika itu, anggota mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi sabu. “Tersangka disergap anggota di rumahnya,” beber Ipda Arie dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Polisi saat ini juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan atas alias bandar dan para pembeli yang biasa mengambil barang haram tersebut kepada tersangka.

Sedangkan dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,30 gram, dua buah timbangan digital, satu pipet kaca, korek api dan dua sedotan modifikasi untuk membagi sabu.

Dijelaskan Ipda Arie, saat diinterogasi tersangka Beydowi mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengedarkan barang haram tersebut. Tepatnya setelah ia keluar dari penjara. “Paket sabu itu didapat tersangka dengan cara ranjau,” pungkasnya.  (mkr)