KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Musa memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jumat (3/2/2023).
Hadir juga dalam acara ini yaitu Sekcam Sangkapura, Umar Junid serta beberapa perwakilan tokoh masyarakat dan agama.
Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Musa menerangkan bahwa agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Khususnya para nelayan sehingga mengetahui terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Sebelumnya kegiatan sosialisasi tersebut pernah dilaksanakan di Pulau Bawean, untuk menyikapi permasalahan masyarakat nelayan Bawean dari gangguan aktivitas kapal cantrang nelayan asal luar Bawean, yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di sekitar perairan laut Bawean,” katanya.
Lebih lanjut Musa menegaskan dalam perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini memiliki tujuan untuk menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha. Juga memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan.
Selain itu juga mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran. Pun memberikan dukungan dalam rangka perlindungan hukum dan keamanan di laut sesuai kewenangan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menyadari kekayaan sumber-sumber perikanan yang melimpah, maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perikanan dan perlindungan nelayan. Kebijakan tersebut melalui peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” pungkasnya.