KLIKJATIM.com I Surabaya – Beredar surat Partai Gerindra Jatim yang menginstruksikan seluruh calon anggota DPRD Jatim, termasuk anggota DPRD kabupaten/kota se Jatim menyetorkan uang kontribusi partai.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPD Gerindra Jatim dengan nomor surat JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Soepriyatno dan bendahara DPD Ahmad Hadinuddin.
[irp] Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi anggota DPRD tingkat provinsi diminta memberikan kontribusi kepada partai sebesar Rp 100 juta sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten atau kota harus memberikan kontribusi Rp 50 juta, dengan batas waktu penyetoran sampai tanggal 27 juli 2019.Surat tersebut dikeluarkan dengan dalih hasil rapat koordinasi antara DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Jatim pada tanggal 16 Juli 2019.
[irp] Bendahara Partai Gerndra Jatim, Hadinudin membenarkan adanya instruksi partai yang menjadi kewajiban anggota DPRD Propinsi dan Kota/Kabupaten tersebut. Instruksi ini agar dipenuhi anggota partai Gerindra yang terpilih untuk diselesaikan sebelum mereka dilantik.Menurut Hadinudian, kebijaka ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Selama pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh Partai.
“Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg tidak untuk kepentingan Partai. Ya itung dana itu rasa terima kasih caleg terpilih lah ke pada partai,” ujarnya di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
[irp] Pria yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jatim hasil Pemilu legislatif 2019 juga menjelaskan, permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan sebab permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun.“Ya ini juga digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melanggar hukum karena makanisme internal partai,” pungkasnya.(try/rtn)