Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat dan Razia

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Flayer sosialisasi rokok ilegal yang diluncurkan Pemkab Gresik (Dok/Diskominfo Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama tim gabungan melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai yang tak berpita cukai tersebut.

Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi rokok ilegal yang melanggar hukum.

Selain sosialisasi, Pemkab Gresik bersama Bea Cukai Gresik melakukan razia baik secara langsung ke toko – toko maupun secara online. Kegiatan razia tersebut digelar sejak 5 Juli hingga 31 Juli 2024 mendatang. Sasaran operasi rokok ilegal ini meliputi toko, warung, kafe, restoran dan kios rokok yang ada di beberapa wilayah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Kasatpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menjabarkan, upaya Pemkab Gresik memebrantas rokok ilegal dilakukan dengan operasi gabungan secara rutin dilakukan satu bulan sekali.

Menurutnya, hal tersebut salah satu langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

“Ini bentuk sosialisasi, agar pedagang di Gresik tidak menjual rokok ilegal. Tadi, kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal , tapi sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” katanya.

Hasilnya, operasi ini berdampak pada kepatuhan serta ketertiban masyarakat, khususnya para pedagang untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

“Wilayah yang sudah kami lakukan penindakan operasi gabungan ini meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo dan Wringin Anom. Dalam razia kami berhasil mengamankan 54 ribu batang rokok tanpa dilengkapi cukai rokok,” tutur Sinaga.

Petugas Satpol-PP Gresik dan Bea Cukai melakukan razia rokok ilegal (Dok)

Dijelaskan, setelah wilayah Selatan Gresik, tim gabungan akan menyasar wilayah Tengah, Utara Gresik dan Pulau Bawean. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.

Baca juga: Berantas Rokok Ilegal di Gresik Selatan, Satpol PP Gresik Lakukan Sosialisasi Kepada Pedagang

Sementara itu, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menjelaslan, operasi gempur rokok ilegal ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan instansi ini sepanjang tahun.

Sebelumnya, di tahun 2023, Operasi Gempur menghasilkan 8.813 penindakan rokok ilegal atau mencapai 44,4% dari total penindakan Bea Cukai nasional.

“Adapun nilai barang hasil penindakan pada tahun 2023 tercatat sebesar 253,7 juta batang rokok ilegal atau memberikan capaian sebanyak 35,8% dari total jumlah barang hasil penindakan nasional,” jelas Eko Rudi.

Menurut informasi yang dihimpun dari Bea Cukai dan Pemkab Gresik, ada tiga barang yang kena cukai. Diantaranya hasil tembakau, minuman mengandung ethil alkohol dan etil alkohol atau etanol. Pendapatan negara dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia.

Misalnya saja, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan kepada pemerintah daerah. Manfaat DBHCHT diantaranya peningkatan fasilitas layanan kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan tenaga kerja dan lain sebagainya.

Untuk itu, masyarakat diminta membantu pemerintah untuk menjauhi rokok ilegal.

Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain: 

1. Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos

2. Rokok dengan pita cukai bekas

3. Rokok dengan pita cukai palsu

4. Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. (qom/adv)