KLIKJATIM.Com | Tuban – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tuban bersama Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU). Penandatanganan MoU kerja sama itu terkait perlindungan sosial.
BPJS ketenagakerjaan melakukan dengan tujuan sebagai komitmen dan langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan sosial, bagi petugas pengawas pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara khususnya di Kabupaten Tuban mendapat perhatian khusus.
Anita Riza Chaerani, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban mengatakan, perjanjian ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat sebagai pengawas pemilih dalam proses pemilu di Kabupaten Tuban.
“Jaminan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi para Pengawas Adhoc, terutama yang bekerja di lapangan dengan intensitas yang tinggi,” ungkap Anita Riza Chaerani.
Sementara itu, M Arifin, selaku Ketua Bawaslu Kaimana menyatakan bahwa, jaminan perlindungan ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya program tersebut, diharapkan para pengawas pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, tanpa khawatir terhadap resiko yang mungkin terjadi selama bertugas.
Kerja sama ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pengawas, namun juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat bahwa dengan memberikan jaminan sosial, mereka berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi demokrasi.
Adapun pengawas Adhoc lanjutnya, yang mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 2.375 orang dengan jangka waktu 18 November 2024 sampai dengan 28 Februari 2025.
Bawaslu Kabupaten Tuban memastikan dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian perlindungan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc, sehingga kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat dilakukan secara maksimal.
“Bawaslu juga meminta agar Pengawas Adhoc selalu menjaga keselamatan dalam beraktivitas dengan harapan tidak ada pengawas yang terkena resiko kerja dalam bentuk apapun,” katanya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala kantor cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Tuban atas kebijakan yang diambil. Ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc di Kabupaten Tuban,” pungkas Kepala kantor cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono. (gin)