Belum Kelar Nyuri, Maling Aki Ini Sudah Diciduk Polisi

Reporter : Miftahul Faiz - klikjatim.com

Maling spesialis aki truk beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Driyorejo. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Yateno (32), warga Dusun Berangkal, Rt 02 Rw 05 Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Driyorejo. Itu terjadi setelah pelaku kedapatan mencuri aki truk yang sedang parker di Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 03.45 dini hari, pada Senin (17/2/2020) kemarin. “Pelaku langsung diamankan anggota yang sedang patroli pada saat beraksi,” ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek, Selasa (18/2/2020).

[irp]

Diterangkan, semula pelaku mensurvei terlebih dahulu. Ia keliling daerah Legundi-Driyorejo menggunakan sepeda motor Jupiter MX nopo L 6390 DE.

Tepatnya di Desa Krikilan, pelaku akhirnya menemukan target kendaraan truk Mistsubishi Fuso warna cokelat nopol W 8588 UC milik Slamet Andi Rochman. “Ketika situasi di sekitar dipastikan sepi, pelaku langsung berusaha mengambil aki dengan cara mencongkel menggunakan kunci ring dan tang,” jelasnya. 

Namun nahas, hari itu Yateno lagi apes. Setengah jam beroperasi, ternyata aksinya diketahui aparat yang sedang patroli. Pada saat menurunkan satu aki dan akan mengambil aki yang ke dua, pelaku sudah diciduk petugas terlebih dulu. 

[irp]

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Wavek, ia sudah beraksi di beberapa daerah dan baru pertama kali di Wilayah Gresik. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit aki Merk Nagoya, satu buah tas berisi kunci ring, tang dan obeng, satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX milik pelaku.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (iz/min)