Begini Alur Penjaminan JKN Untuk Persalinan

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Dokter melakukan pemeriksaan. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Persalinan merupakan salah satu manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), baik melalui proses normal maupun proses operasi sectio caesar (SC). Cara tersebut sesuai dengan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter yang merawat.

“Peserta JKN wajib melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila kondisi peserta tidak memungkinkan menjalani proses persalinan di FKTP, maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari pertimbangan medis. Misalnya alat di FKTP yang belum memadai, atau kondisi klinis pasien yang dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan persalinan di FKTP,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi. 

Tutus menjelaskan, peserta JKN yang mengalami kejadian gawat darurat seperti pecah ketuban, pendarahan, dan kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera, dapat langsung mengakses Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdekat. Kondisi gawat darurat berarti kondisi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan sang calon bayi sehingga harus segera ditangani. 

“Untuk kasus tertentu yang dikategorikan gawat darurat oleh dokter bisa ditangani langsung di rumah sakit. Selain kondisi gawat darurat, seperti persalinan yang sudah terencana, Antenatal Care rutin ibu hamil, maka peserta tetap harus melalui FKTP terdaftar terlebih dahulu,” kata Tutus.

Manfaat penjaminan persalinan ini dirasakan juga oleh peserta JKN warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Fiqoh (27). Perempuan muda ini harus menjalani proses operasi Caesar untuk kelahiran si buah hati pertamanya pada tahun 2018 silam.

“Waktu itu saya mendapat rekomendasi dari dokter untuk dilakukan tindakan operasi caesar, karena kondisi saya saat itu sudah melebihi hari perkiraan lahir sehingga tidak memungkinkan dilakukan persalinan secara normal jadi saya dirujuk ke rumah sakit. Mendengar operasi Caesar yang dipikir tentunya biaya yang pasti sangat mahal tapi alhamdulillah bisa dijamin JKN,” terangnya.

Fiqoh melanjutkan, bahwa seluruh biaya persalinan dirinya tidak dimintai tambahan biaya. Hal tersebut sangat membantu Fiqoh. Menurutnya memiliki jaminan kesehatan memang menjadi bagian penting dalam hidupnya. 

“Tidak hanya pembiayaan operasi, biaya selama rawat inap pasca menjalani operasi juga gratis. Seluruh petugas yang melayani saya juga sangat baik dan ramah, tidak mengalami perbedaan pelayanan dengan pasien umum, semuanya sama. Beruntung saya sudah menjadi peserta JKN, sering saya gunakan juga untuk yang lain seperti demam, batuk, pilek, dan juga pernah ke poli gigi semua tidak bayar,” imbuh peserta JKN tersebut. 

Sementara itu, kasus operasi caesar peserta JKN di wilayah Gresik bulan pelayanan Januari sampai dengan Juni 2022 sebanyak 2.771 kasus dengan total biaya Rp15.238.583.700. (*)