Bayar Rp 13 Juta Janji Diterima Pegawai BUMN, Nyatanya Amsyong

Reporter : Fatih - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya – ADP ( 26) diamankan anggota Polsek Wiyung, Surabaya. Dia dilaporkan kepada pihak berwenang karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang temannya, bernama Dendy, yang tinggal di Dukuh Gemol, Wiyung.

ADP menggunakan triknya dengan mengklaim bahwa dia memiliki kemampuan untuk membantu anak korban dalam mendapatkan pekerjaan di salah satu BUMN di Surabaya.

Kompol Gandi Darma Yudanto, Kapolsek Wiyung, menjelaskan bahwa ADP meminta korban untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 50 juta.

 

Korban tertarik karena ADP mengklaim bahwa dia memiliki hubungan dengan salah satu perusahaan milik negara.

Pada tanggal 1 Desember 2022, ADP mendatangi rumah korban dan memberikan sejumlah uang sebagai tanda keseriusan, yaitu sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, ADP kembali meminta uang lagi. Pertama, korban melakukan transfer sebesar Rp 5 juta, dan kedua, korban mentransfer Rp 3 juta.

Setelah satu tahun berlalu sejak transfer pertama, ADP tidak memenuhi janjinya. Saat ditanya, ADP mengelak dan tidak memberikan jawaban yang pasti.

“Usai ditransfer hingga satu tahun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Tersangka saat ditanya berbelit-belit,” ungkapnya, Jumat (1/3).

Korban mencoba mengecek status ADP di tempat kerjanya dan ternyata ADP telah dipecat sejak April 2023. Korban kemudian melaporkan insiden penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wiyung.

Tidak lama setelahnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kompol Gandi mengungkapkan bahwa total kerugian yang diderita korban akibat perbuatan ADP mencapai Rp 13 juta, dan jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah.

“Total kerugian korban Rp 13 juta. Sementara korban satu, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya. (ris)