KLIKJATIM.com | Lamongan – Program asimilasi tahanan yang diterima Heri Susanto atau HS (38), ternyata tidak membuatnya jera. Bahkan penyakit lama warga Dusun Sawu, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan ini kambuh dengan mengedarkan sabu-sabu. Beruntung anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil menghentikan aksinya bersama empat pelaku pengedar narkoba lainnya.
[irp]Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) mengatakan, pihaknya memantau gerak gerik tersangka sejak keluar dari tahanan beberapa waktu lalu. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka HS dilakukan penangkapan di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (14/09/2020),” ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Dari penangkapan serta pengembangan tersangka HS, akhirnya petugas berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yaitu Deny Utut Suharsono (21), warga Dusun Kemendung, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung. Sementara 2 tersangka lainya adalah Dodik Riono (37) wilyah Tegalsari warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan; dan Muhmammad Afif (38) warga Dsn Sidokumpul, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan. Keduanya tertangkap di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari empat tersangka. Di antaranya sabu-sabu seberat 82,83 gram. Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya motor, timbangan neraca, 5 ponsel, dan beberapa alat sabu lainnya,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan.
Ditegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Lamongan. “Seluruh tersangka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan. Mereka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas AKBP Harun. (hen)