Bansos Beras Warga Miskin Nganjuk Diduga Dikorupsi, Bendahara Dinsos Diperiksa Polisi

Reporter : Redaksi - klikjatim

Bendahara Dinsos Kabupaten Nganjuk inisial IH saat diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk. (Asep Bahar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk warga terdampak covid-19 di Kabupaten Nganjuk masuk ke ranah hukum. Diduga beras bantuan pemerintah dikorupsi oknum di Dinas Sosial Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA).

Senin (29/6/2020) seorang Bendahara di Dinsos PPA Kabupaten Nganjuk berinial IH diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk. IH diduga mengetahui proses penyaluran beras bantuan pemerintah bagi warga miskin selama pandemi covid-19.

[irp]

“Betul kita lakukan klarifikasi, karena kewajiban sebagai aparat penegak hukum, untuk pengawasan dan monitoring, terhadap segala bentuk bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Nganjuk. Inisialnya IH (pejabat yang diperiksa), sebagai bendahara program bansos covid-19 di Dinsos,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK.

IH mendatangi Mapolres Nganjuk sekitar pukul 09.00 dengan didampingi seorang staf. Dia menumpangi mobil dinas Toyota Innova hitam, dengan nopol merah AG 40 VP dengan seragam dinas lengkap. IH menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk hingga pukul 10.30.

Nikolas mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan monitoring media massa dan media sosial. Yakni, terkait informasi kualitas beras bansos Pemkab Nganjuk yang disalurkan kepada warga miskin ternyata buruk. Ditambahkan,pihaknya telah mengumpulkan petunjuk di lapangan.

“Kemudian, hari ini melakukan pemanggilan seorang pejabat Dinsos Nganjuk,” katanya.

Selain itu, Nikolas menyebut pihaknya juga membuka peluang mendalami temuan-temuan pelanggaran hukum lainnya, terkait anggaran covid-19. Baik itu yang tersalurkan dalam bentuk bansos beras, program keluarga harapan (PKH), anggaran medis, maupun proyek sarana dan prasarana Covid-19.

“Kami masih akan terus mendalami perkara ini. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain,” tegas dia.

Kasus beras bansos Pemkab Nganjuk ini mencuat awal Mei 2020 lalu. Awalnya, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Edy Santoso menemukan kualitas jelek beras bansos tersebut saat turun ke sejumlah desa. Beras yang dipasok oleh belasan BUMdes di Kabupaten Nganjuk tersebut dinilainya tak sesuai standar.

[irp]

Proyek bansos sendiri dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Nganjuk. Beras disalurkan kepada 24.646 warga penerima, masing-masing 20 kilogram, selama sembilan (9) bulan.

Paket beras ini merupakan konversi dari bantuan tunai Rp 200 ribu per orang. Jika diwujudkan beras 20 kilogram, maka seharusnya warga menerima beras kualitas unggul seharga Rp 10 ribu per kilogram. (mkr)