GRESIK – Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur di bawah kepemimpinan Sambari-Qosim. Buktinya, tahun ini Pemkab Gresik akan membangun 2 puskesmas yang berada di Kecamatan Ujungpangkah dan Dukun dengan anggaran hingga Rp 13,5 Miliar.
Rencana pembiayaan sepenuhnya akan memanfaatkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kebijakan ini sudah sesuai UU 39/2007 tentang Cukai.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Sutrisno menerangkan, tujuan pembangunan puskesmas Sekapuk di Kecamatan Ujungpangkah untuk memenuhi harapan warga sekitar, yang menginginkan pelayanan kesehatan memadai. Antara lain bangunan lebih luas, ketersediaan bed atau kamar perawatan lebih banyak.
“Jadi untuk pembangunan puskesmas Sekapuk Ujungpangkah, bukan merehab gedung yang sudah ada. Tapi merelokasi puskesmas Sekapuk ke lokasi baru di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah,” paparnya, Rabu (24/04/2019).
[irp]Rencananya puskesmas Sekapuk dibangun dua lantai. Total dana yang dikucurkan untuk pembangunan di Puskesmas tersebut mencapai Rp 8,2 miliar.
“Dengan perluasan bangunan puskesmas diharapkan membuat pasien tidak terlalu menderita, tidak berdesakan saat menunggu giliran diperiksa. Karena keadaan gedungnya saat ini sangat sempit, sehingga ruang periksa dokter juga sangat terbatas dan pasien banyak yang mengeluh,” jelasnya.
Selain di Puskesmas Ujungpangkah, Pemkab Gresik juga akan melanjutkan pembangunan Puskesmas Dukun yang berlantai III. Dalam pembangunan lanjutan ini membutuhkan dana sebesar Rp 5,3 miliar.
Menurut Sutrisno, total semua kebutuhan anggaran pembangunan tersebut sudah dicukupi dengan DBHCHT tahun anggaran 2019. Saat ini anggarannya masuk di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dengan alokasi sebesar Rp 13,5 milliar.
“Insya Allah sebentar lagi proses pembangunan dua puskesmas ini akan dimulai,” lanjutnya.
[irp]Selanjutnya, diungkapkan Sutrisno, bahwa kebijakan pembangunan puskesmas menggunakan DBHCHT mengacu sesuai perundang-undangan tentang cukai. Yaitu penggunaannya antara lain untuk perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.