KLIKJATIM.Com | Surabaya – Warga Surabaya yang hobi cangkruk di warung kopi, kafe dan tempat tempat mangkal pada malam hari, siap-siap bakal diobrak Satpol PP dan petugas gabungan. Sebab, Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar razia jam malam secara serentak di 31 Kecamatan selama tiga hari mulai Kamis (23/7/2020) hingga Sabtu (25/7/2020).
[irp]Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, razia jam malam akan dilakukan secara masif pada Kamis mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi. Semua aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 di Perwali No 33 Tahun 2020, diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB. “Bukan hanya warkop, aktivitas usaha yang sesuai Pasal 20 itu yang diminta berhenti pada 2020,” imbuh Irvan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto berharap, operasi pembatasan jam malam yang dilakukan secara serentak bisa berjalan efektif. “Tiga hari berturut-turut kita akan melakukan dengan sasaran utama adalah aktivitas di warung. Baik itu tempat usaha, mini market, selain yang dikecualikan dalam Pasal 25 A Perwali No 33 Tahun 2020,” tambah Eddy.
Dijelaskan, dalam razia jam malam pihaknya akan fokus di sejumlah jalan protokol di Surabaya. Sedangkan di beberapa kecamatan fokus pada di jalan-jalan kecamatan. “Sehingga nanti supaya bisa merata di 31 kecamatan, sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan secara parsial,” terang Eddy.
Dalam razia nanti, pihaknya akan menggandeng Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan. Intinya mereka bisa melakukan pengawasan dan penindakan di tempat. “Nanti akan kita lakukan penutupan paksa (jika melanggar). Jika nanti sudah kita ingatkan tapi melebihi batas, kita kasih stiker pelanggaran. Kalau yang sudah dua kali kita usulkan ke Dinas Perdagangan untuk evaluasi perizinan. Tapi untuk yang warung akan kita tutup paksa. Nanti yang untuk kafe dan resto itu Dinas Pariwisata. Itu yang kami libatkan,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya. (hen)