APK Dicoret, Kuasa Hukum Eri Cahyadi Lapor ke Bawaslu Surabaya

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

KLIKJATIM.ComSurabaya – Tim Eri Cahyadi laporkan kasus vandalisme baliho ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober. Tim Eri ingin Bawaslu usut tuntas kasus vandalisme terhadap baliho Paslon Eri – Armuji.

[irp]

Kuasa Hukum Relawan Eri Cahyadi, Bramastyo dari Ratu Adil and Partner mengatakan, Kami melaporkan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi pada Rabu 7 Oktober. Perusakan tersebut merupakan pelanggaran yang ada sangsi pidananya.

“Perusakan APK bisa di pidana, menurut undang no 10 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, sanksinya bisa satu bulan sampai sampai enam bulan atau denda seratus ribu sampai dengan satu juta,” kata Bramastyo, Kamis (15/10/2020).

Bramastyo juga mengatakan, dalam pelaporan ini kami juga ingin mengedukasi warga Surabaya, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di Surabaya khususnya. Mengutarakan pendapat memang di bolehkan dalam undang undang 45 pasal 28 tentang hak asasi manusia, namun tidak boleh ada perusakan.

“Tetapi apabila ada kerusakan kita melaporkan ke Bawaslu, supaya bisa di buat edukasi,” ujar Bramastyo.

Seperti diberitakan sebelumya, tim relawan Eri Cahyadi-Armuji akan melaporkan aksi pencoretan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Patuah Tidar pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Sekjen Rumah Relawan Eri, Oki Iin Prihandono menceritakan kejadian yang terlihat dalam rekaman CCTV,  aksi pencoretan terhadap APK Paslon Eri-Armuji ini dilakukan oleh sekelompok pemuda tak dikenal. Jumlahnya ada enam orang.

“Mereka datang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Sesampainya di lokasi, salah satu orang turun dari motor dan mencoret APK menggunakan cat semprot,” pungkasnya. (bro)