APJII Tolak Relaksasi DNI Sektor Kominfo

Reporter : Redaksi - klikjatim

Daftar Negatif Investasi sektor Kominfo. Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Daftar Negatif Investasi sektor Kominfo. Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) di Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diumumkan oleh pemerintah.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dibukanya 54 bidang usaha dari DNI, di mana 25 di antaranya terbuka untuk asing 100%. Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak delapan bidang usaha yang masuk ke dalam 25 bidang usaha yang 100% dibuka untuk asing.

Delapan bidang usaha yang dimaksud yakni jasa sistem komunikasi data, penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggara jasa telekomunikasi layanan content, pusat layanan informasi atau call center, dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

APJII menyebutkan mayoritas pelaku usaha di delapan bidang usaha di atas adalah seluruh anggotanya. Sementara itu, APJII tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam diskusi apapun terkait relaksasi DNI ini. “Relaksasi ini memiliki beberapa kelemahan dari beberapa sudut pandang, setidaknya terkait kedaulatan digital bangsa dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, khususnya tingkat kecil dan menengah,” kata Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11/2018).

[irp]

Henri mengetahui kalau relaksasi DNI ini akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha, khususnya yang berskala besar. Sedangkan yang lain atau sekitar 400-an pelaku usaha lainnya akan tergilas habis oleh segelintir pelaku usaha tersebut yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi ini.

“Sehingga, hal itu jelas memiliki potensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM,” sebutnya.

Disebutkan Henri, ancaman beberapa perusahaan asing yang mempunyai konsep ‘Global ISP’ tanpa bekerjasama dengan Penyedia Jasa Internet (ISP) lokal. “Dengan relaksasi DNI ini, konsep Global ISP ini semakin dimudahkan. Dan, ini tentu saja tidak baik bagi kelangsungan bisnis mayoritas dari 450 ISP Indonesia. Apakah hal-hal ini telah dipertimbangkan pada saat melakukan kajian relaksasi DNI tersebut,” tutur Henri.

Kedaulatan Digital Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100% oleh asing, maka itu sama saja menyerahkan gerbang-gerbang perbatasan digital Indonesia 100% kepada pihak asing. “Bayangkan apabila kita menyerahkan gerbang perbatasan konvensional kita untuk dikelola 100% asing, apa jadinya negara kita ini. Kami di industri tidak habis pikir, apakah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ini, para pemangku kebijakan ini benar-benar memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata Jamal.

[irp]

“Baru saja isu draft revisi PP PSTE dimana data Indonesia boleh diletakan di negara asing yang masih ramai diperdebatkan dan belum tuntas, sekarang kebijakan relaksasi DNI yang dimana seluruh industri digital lokal termasuk didalamnya boleh diserahkan 100% ke asing malah diterbitkan. Apakah masa depan digital bangsa kita akan kita serahkan 100% ke Asing?,” tanya Jamal. Belum lagi, isu ancaman keamanan negara dan kedaulatan siber apabila kebijakan tersebut benar- benar diterapkan.

Tidak hanya leluasa memantau segala informasi yang bersifat digital, tetapi juga aset-aset siber yang krusial milik negara seperti infrastruktur jaringan telekomunikasi, transportasi, satelit, dan listrik, semuanya akan diawasi pihak asing. Sebelumnya, pemerintah berencana akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), salah satu poin pembahasan yang akan direvisi adalah pengklasifikasi penempatan data center di Indonesia.

Rencana ini juga ditentang oleh APJII dan organisasi internet lainnya, seperti MASTEL, FTII, IDPRO, ABDI, dan lain sebagainya. Jamal pun kembali mengungkapkan terkait dengan relaksasi kebijakan ekonomi baru itu. Menurutnya, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku kepentingan. APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini. “APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut,” tegas Jamal. (detikinet)