KLIKJATIM.Com | Tulungagung–Seorang pria di Tulungagung berinisial WN (28) ditangkap polisi. Pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan ini dilaporkan telah menganiaya calon istrinya sendiri hingga harus menjalani perawatan.
Aksi penganiayaan ini dilakukan WN terhadap calon istrinya inisial AS (21) juga warga setempat pada, Selasa (3/1/2023) di rumahnya. Saat itu, korban AS datang ke rumah WN. Sempat berbincang sebentar, namun tak lama kemudian pelaku langsung menganiaya korban.
“Korban dipukul kepala korban, lengan korban hingga memelintir tangan dan menendang tubuh korban. Pelaku hanya menggunakan tangan kosong,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Jumat (6/1/2023).
Setelah kejadian ini, korban melaporkan kepada keluarganya. Merasa telah disakiti, keluarga korban tak Terima dan melaporkannya kepada polisi.
Menurut Anshori, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan ini. Namun, akibat kasus ini rencana nikah itu batal dan pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
“Tersangka sudah ditahan. Keluarga korban juga membatalkan rencana pernikahan keduanya,” ungkapnya.(mkr)