KLIKJATIM.Com I Lamongan - Kurang dari 24 jam dari kejadian penjambretan yang dilaporkan, tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggelandang pelaku. Para penjambret tersebut adalah Erik Saputra (24), Ervan Saputra (21), serta Yahya (25).
Ketiganya merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. "Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus sekira pukul 14.30 Wib, pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (12/8/2019).
[irp]Feby mengatakan, penangkapan pelaku bermula atas laporan korban yang mengalami perampasan pada Jum'at (9/8/2019) sekira pukul 19.30 Wib. Atas laporan ini, tim Jaka Tingkir langsung memburu pelaku.
Lebih lanjut Feby, modus pelaku dengan menyaru sebagai pembeli Hp milik korban. Saat itu korban akan menjual Hp merk oppo A1.
Kemudian mereka janjian bertemu di depan SMK Kalitengah. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya, namun saat di perjalanan korban yang dibonceng pelaku diberhentikan di tengah jalan.
Baca juga: Tak Perlu Takut Ekspor, Bea Cukai Gresik Bimbing UMKM Lamongan
Sementara HPnya dirampas pelaku. "Saat itulah pelaku meninggalkan korban setelah berhasil mengambil Hp korban yang berada di saku dan mengambil dosbox di jog sepeda, serta pelaku membawa kabur sepeda motor Vario milik korban," jelas Feby.
[irp]Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus terhadap pelaku, Feby mengungkapkan salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Di antara pernah melakukan kejahatan serupa di beberapa TKP di Lamongan.
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
Pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar nota pembelian, 3 buah Hp, 1 buah dus box, 2 unit sepeda motor Vario warna hitam dan Suzuki satria FU warna biru, uang tunai Rp 650 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP. Ancamannya maksimal kurungan penjara sembilan tahun. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi