Ditangkap Polisi Karena Beli BBM, Ini yang Dilanggar 2 Warga Dampit Malang

klikjatim.com
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukan dua tersangka penimbunan BBM beserta barang bukti. (ist)

KLIKJATIM.Com | Malang - Dua warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial ASP dan ASC diamankan Satreskrim Polres Batu. Keduanya kedapatan mengangkut 1.333 liter BBM dari SPBU Pendem yang akan dikirim ke masyarakat pesisir Selatan, Kabupaten Malang. Mereka membawa BBM bersubsidi tanpa adanya kelengkapan surat-surat.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, 1.333 liter BBM itu tersimpan di 16 jeriken plastik dengan kapasitas 35 liter, 17 botol air mineral ukuran besar masing-masing berisi 1,5 liter, 4 jeriken kapasitas 5 liter, 1 jeriken kapasitas 10 liter, dan 3 buah tangki rakitan.

"Dari pengakuan para pelaku, BBM itu mereka peroleh dari SPBU Pendem dengan cara membelinya secara berulang-ulang yang dimasukkan ke tangki modifikasi di 2 kendaraan yang mereka bawa. Selanjutnya BBM itu diisikan ke jeriken yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga mendapat BBM dalam jumlah besar," jealsnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

BBM dengan jenis premium itu rencananya akan dijual di daerah pesisir Malang Selatan, di antaranya ke wilayah Desa Tamban, Sendangbiru, Baturetno, serta di wilayah Balekambang.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus pembelian BBM dalam jumlah besar ini sudah berlangsung 4 bulan. Khusus pembelian BBM di SPBU Pendem, baru dilakukan 3 kali.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Ditambahkan, para pelaku membeli BBM jenis premium di SPBU Pendem dengan harga Rp 6.450 per liter. Selanjutnya dijual secara eceran dengan harga antara Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per liter. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru