Apes Dua Kali,  Pengedar Narkoba ini Ditipu Bandarnya lalu Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Moch. Yusuf alias Encep kini mendekam di penjara. IST

KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian nasib Moch. Yusuf alias Encep (29) warga RT 04/RW 05 Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang. Encep yang order 7 gram sabu-sabu ternyata hanya dikirim 3,5 gram saja. Apesnya setelag mengambil ranjauan narkoba iku Encep ditangkap polisi.

[irp]

Baca juga: Polres Nganjuk Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 dari Gudang Sampai PPK

Rencannya, sabu-sabu tersebut bakal diedarkan wilayah Kecamatan Jatikalen. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu. Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Berikut barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 3,75 gram, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol S 5017 OAK.

“ Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (20/9/2020). Kasat Resnarkoba Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut membeli dari temannya di wilayah Kabupaten Jombang.

Baca juga: Elemen Masyarakat di Nganjuk Gelar Orasi Hari Anti Korupsi

“Sabu-sabu ini diranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh temannya tersebut untuk dijual lagi oleh pelaku,” jelasnya. 

Kepada penyidik, kata Pujo, pelaku ini mengakudia transaksi sabu-sabu dengan berat 7 gram. Rencananya, barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Jatikalen dan sekitarnya.

Baca juga: Nganjuk Tampilkan Pertunjukan Seni, Budaya dan Potensi di TMII Jakarta

“Pelaku merasa ditipu oleh bandarnya. Beli 7 gram hanya dapat 3,5 gram. Saat ini kami masih memburu bandarnya,” pungkasnya.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru